![]() |
| Ilustrasi (Foto: jateng.tribunnews.com) |
Jakarta, Serba Ada - Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial EMT
(44) dan RR (19) terkait kasus pemenjaraan dan eksploitasi seksual terhadap
gadis berusia 15 tahun di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Salah satu pelaku,
RR, ternyata adalah pacar korban.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin
(19/11) malam. Keduanya masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Zakir, kuasa hukum korban, mengatakan tersangka RR berperan dalam
menjerumuskan korban ke dalam prostitusi yang dijalankan EMT. RR adalah teman
dekatnya (korban).
"Dia mengajak (korban) dulu," kata Zakir.
Secara terpisah, Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
mengatakan, kedua pelaku sudah memenuhi unsur penetapan tersangka dalam konteks
pemenjaraan dan eksploitasi seksual terhadap korban.
“Yang jelas keduanya memenuhi unsur pidana/perbuatan melawan hukum
berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” jelas Zulpan.
Seorang gadis berusia 15 tahun diketahui telah dijual oleh germo
(mucikari) kepada lelaki hidung belang. Korban diperbudak secara seksual di
apartemen selama kurang lebih 1,5 tahun.
Orang tua korban telah melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya sejak Juni
2022. Polisi telah memeriksa tujuh saksi sejauh ini. Empat di antaranya menjadi
saksi di lokasi kejadian.
"Tujuh orang saksi, pelapor dan korban sudah diperiksa," ujar
zulpan.
"Kami masih memeriksa empat saksi di tempat kejadian," pungkas
Zurpan.
BACA JUGA: Bjorka Mulai Meresahkan, Berikut Tips Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi
TONTON JUGA YOUTUBE SERBA ADA CHANNEL:
.png)
Posting Komentar